Jambi, AP – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta pihak perlindungan terhadap anak turut menyelidiki penganiayaan Muhammad Ghefary Pradaka yang dilakukan beberapa orang Debt Collector di Jambi, Senin kemarin (7/12).
Ketua Umum (LKNI) Pusat, Kurniadi Hidayat mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukuli Ghefary. Korban berumur 13 tahun itu, kata Kurniadi, seorang tuna wicara dan tuna rungu.
“LPKNI mewakili keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Muaro Jambi,” ujar Kurniadi, Kamis (10/12).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban dari kawasan Mendalo Muaro Jambi mau pulang ke rumah di Buluran Telanaipura, Kota Jambi.
“Korban dibuntuti sekitar 4 orang debt collector. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena korban merasa ketakutan ada yang membuntutinya dari belakang. Kendaraan korban dipepet kawanan itu dan langsung memukul wajah korban. Serta membawanya ke Kantor Kredit Plus,” kata Kurniadi.
Korban telah dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk dilakukan visum.
Kurniadi berharap polisi dapat mengungkap kasus ini.
“Kami juga mengantongi asal deb collector tersebut. Mereka dari PT. PAI dan Kredit Plus harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucap Kurniadi.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan pihak PT. PAI maupun Kredit Plus. (Dan)