Sebanyak 44 Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dinilai menghambat investasi. “Jadi tidak semuanya Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi, tapi dampak dari perubahan regulasi ditingkat yang lebih tinggi yang mewajibkan turunan regulasinya berubah,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani kepada Pers, Senin (24/10).
Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) penghapusan Perda itu sudah diterima Pemprov Jambi sejak Agustus 2016 dengan rincian 42 Perda keluaran pemerintah kabupaten/kota dan dua Perda keluaran Pemprov Jambi.
Jailani mengatakan untuk 42 Perda milik pemerintah kabupaten/kota yang dihapus Kemendagri itu berhubungan dengan Perda yang mengatur tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi serta Perda syariah.
“Penghapusan Perda Syariah ini memang agak kontroversi. Perda ini awalnya mengatur kewajiban masuk sekolah harus tahu baca tulis Alquran, sementara di kabupaten yang bersangkutan tidak semuanya beragama Islam itulah alasan mengapa Perda ini dihapus,” katanya menjelaskan.
Dia juga membantah jika dikatakan 42 Perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi di Jambi. Karena menurut dia urgensi dari deregulasi Perda yang dibuat Kemendagri umumnya merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah revisi dari UU nomor 6 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
Sedangkan dua Perda keluaran Pemprov Jambi yang dihapus itu yaitu Perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan Perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.
Dua Perda ini mau tidak mau harus dihapus atau dievaluasi karena memang regulasi ditingkatan yang lebih tinggi berubah. Kewenangan SMA/SMK misalnya, yang dulu kewenangannya ada pada pemerintah kabupaten/kota sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Begitu juga Perda perizinan air bawah tanah dan permukaan yang semula kewenangan Pemprov sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan-perubahan kewenangan itulah yang membuat regulasinya juga ikut berubah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan selain 44 Perda pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jambi yang dihapus itu, ada satu Perda yang belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Yaitu Perda yang mengatur angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Awalnya kata Ridham ada surat dari Kemendagri yang mengatakan Perda batu bara ini dihapus karena dinilai menghambat iklim investasi. Namun kemarin bersamaan dengan keluarnya SK penghapusan 44 Perda itu tidak disebutkan Perda angkutan batu bara.
“Memang beberapa waktu lalu Jambi bersama enam provinsi lainnya mengajukan keberatan. Kelas jalan kita kan umumnya untuk muatan dua ton, sementara angkutan batubara itu tonasenya di atas 2 ton,” kata Ridham. Perda itu kita buat juga untuk kepentingan pemerintah pusat, kan sayang setiap tahunnya kita harus menghabiskan miliaran rupiah untuk membangun jalan,” kata Ridham menambahkan. dodi