JAMBI, AP – Tim Ombudsman RI memberi kewenangan pada KASN menindaklanjuti sesuai kewenangan dan melaporkan ke Presiden Joko Widodo terhadap enam eks Pejabat Pemprov Jambi yang dicopot Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Mereka Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Fachrori dilaporkan ke Ombudsman dan KASN karena dugaan kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukannya di Rumdis Gubernur Jambi pada 25 November 2019. Mengeluarkan kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN yang dianggap saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
Berdasakan surat Ombudsman RI diterima media ini, nomor B/2054/LM.11-K5/0007.2020/XII/2020 ditujukan kepada Pelapor Agus Herianto bahwa Tim Ombudsman RI sudah menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut berupa dugaan penyalahgunaan wewenang KASN yang menerbitkan rekomendasi pencopotan enam pegawai itu.
“Laporan dinyatakan selesai oleh Ketua KASN melalui penerbitan Rekomendasi nomor B-667/KASN/2/2020 28 Februari 2020 perihal Rekomendasi Peninjauan kembali atas Rekomendasi nomor B-3964/KASN/11/2019 18 November 2019,” bunyi poin pertama ditanda tangani Kepala Ombudsman RI, Amzulian Rifai.
Lalu pada poin kedua, dengan tidak dilaksanakannya Rekomendasi nomor B-667/KASN/2/2020 28 Februari 2020. Ombudsman RI berpendapat ini masih dalam penanganan KASN sesuai dengan kewenangannya serta masih dalam waktu yang patut untuk mengangkat enam pegawai itu ke jabatan setara atu semula.
“Sehingga KASN dengan segala kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 JO PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Nomor tahun 2011 tentang Manajemen PNS harus menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai aturan yang berlaku termasuk dapat melaporkannya kepada Presiden RI,” tulis surat yang ditembuskan ke Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Ketua KASN Agus Pramusinto.
Menurut salah satu, Pelapor Ariansyah, Pemprov harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. “Laporan ditutup Ombudsman apabila pelapor sudah dikembalikan ke jabatan semula atau setingkat,” kata Ariansyah, Minggu (13/12). (Dan)