JAMBI, AP – Menjadi buronan selama tiga bulan, dua pelaku pencurian uang tauke telur ayam diringkus petugas. Anggota Reskrim Polsek Jambi akhirnya menangkap dua orang pelaku pencurian uang toke telur ayam senilai Rp14 juta.
“Kedua pelaku M Irwan Saputra alias Irwan (46) warga Jalan AR Hakim, RT 20, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dan Febri Alias Pungut (40) warga Jalan Ismail Malik, RT 43, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo ditangkap tim Reskrim Polsek Jambi Timur, kata Kapolsek Jambi Timur,” ujar AKP Rinto Haivan Simbolon, Minggu (13/12).
Kedua pelaku diamankan karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap istri Dartono yang merupakan toke telur di Kota Jambi. Aksi tersangka berlangsung saat Dartono beserta istrinya sedang berada di toko agen telur yang berada di kawasan Jalan Sentot Ali Basa, RT 06, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku sudah mengintai korbannya yang sedang bekerja mengangkat keranjang telur tersebut ke mobil milik Dartono, dimana didalam mobil tersebut berisikan tas warna hitam isi uang Rp14.500.000, dan surat-surat identitas dan ATM.
Karena melihat Darto beserta istri sedang sibuk mengangkat keranjang telur tersebut, Irwan dan Pungut pun beraksi langsung melakukan pencurian di mobil pick up yang kebetulan pintu mobil mereka sebelah kiri tidak terkunci.
Rupanya Dartono menyadari bahwa ada dua orang yang sedang mencuri tas mereka yang berada didalam mobil, dan Dartono pun langsung berteriak maling dan langsung mengejarnya, naas kedua tersangka tidak dapat dikejar lagi, alhasil atas kejadian tersebut Dartono beserta istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini terjadi pada bulan tiga lalu, namun mereka baru kita amankan beberapa hari lalu, dimana keduanya ditangkap di kediamanan mereka.
“Mereka ini kita amankan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa mereka sudah berada dirumah mereka dan tim kita langsung bergegas menangkap mereka,” kata AKP Rinto.
Mereka sempat kabur sudah keluar provinsi, namun tidak tahu dimananya, mungkin karena merasa tidak akan dicari lagi makannya mereka pulang lagi dan akhirnya ditangkap polisi sedangkan untuk duit yang mereka curi sudah ambil sudah habis semua untuk keperluan mereka sehari hari selama mereka melarikan diri dan tidak ada tersisa sedikitpun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun. (Red)