KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Prof Herri menyebutkan 30 program studi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayahnya yakni Jambi, Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau sudah terakreditasi A.
“Dari 1.002 program studi yang ada di PTS, baru 30 program studi sudah memiliki akreditasi A dan 522 terakreditasi B,” kata Harri, Selasa (15/12).
Selain itu, ia menyebutkan, di LLDIKTI Wilayah X terdapat sebanyak 238 PTS. Berdasarkan bentuknya, Sekolah Tinggi menempati posisi paling banyak dengan jumlah 124.
“Jumlah akademi di LLDIKTI Wilayah X sekitar 73, universitas 31, politeknik enam, dan Institut enam,” kata dia menyebutkan.
Selain itu, dari keseluruhan PTS tersebut Herri juga menyebutkan jumlah dosen sebanyak 9.421 dan jumlah mahasiswa 262.676. Berdasarkan jabatan akademik dosen, ia juga menyebutkan 28 di antaranya merupakan guru besar, 390 lektor kepala, 2.363 lektor, 3.454 asisten ahli, dan selebihnya berstatus tenaga pengajar.
“Dalam meningkatkan layanan kepada PTS dan seluruh pemangku kepentingan di LLDIKTI Wilayah X, kami melakukan inovasi dan membuat beberapa program unggulan,” kata dia.
LLDIKTI Wilayah X juga memiliki e-office dalam layanan persuratan, pengusulan angka kredit (PAK) online, Gugus Layanan Mutu (Gulamu), Sistem Informasi Manajemen Dosen (SIMDOS), e-journal, e-library, dan sertifikat online.
Sebelumnya, LLDIKTI Wilayah X menerima kunjungan kerja dari LLDIKTI Wilayah I, Senin (14/12) dalam rangka melihat kinerja sebagai bahan perbandingan dan melihat bagaimana layanan di LLDIKTI Wilayah X.
Sekretaris LLDIKTI Wilayah 1 Medan Dr Mahriyuni mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bahan perbandingan dan melihat bagaimana layanan di LLDIKTI Wilayah X.
“Kunjungan ini dilakukan untuk melihat dan mempelajari tentang layanan persuratan, pengelolaan BMN, pengadaan inventaris, SKP daring, pindah homebase, finger print online, proses pembuatan e-journal, kata dia.
Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melihat mekanisme pengelolaannya, tugas dan fungsi subbag sarana dan prasarana, tata cara pengeluaran rekomendasi penambahan program studi dan perguruan tinggi baru, penanganan PTS bermasalah dan penutupan PTS.
“Selanjutnya tentang prosedur perubahan data mahasiswa pada PTS yang sudah tutup, prosedur pemeriksaan wisuda, dan cara pengelolaan server dan jaringan,” ujar dia. (Red)