Bangko, AP – Kapan Mirzalina akan dieksekusi tim adhiyaksa Bangko, setelah kasasi Mirzalina dalam delik kasus korupsi dana DAK Merangin 2009 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hariyono, melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Charles mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan pasca menerima amar putusan, tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, tak terkecuali dengan Mirzalina kapan dirinya siap untuk menghadap kejari.
“Intinya kita tetap akan melakukan eksekusi secara kemanusian, sesuai dengan koridor hukum jika saja Mirzalina proaktif. Akan berbeda suasananya jika Mirzalina tidak proaktif. Maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Iwan Roy Charles.
Kapan kepastian eksekusi akan dilakukan? Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan Roy Charles menyatakan, belum dapat memastikan kapan akan dilakukan.
“Untuk kepastiannya kita belum bisa katakan, yang jelas proses hukum Mirzalina tetap akan kita lakukan,” katanya.
Masih dikatakan Iwan Roy Charles, setelah dieksekusi Mirzalina akan menempati sel tahanan Lapas II Bangko.
“Dia (Mirzalina, red) akan menjalani hukuman di Lapas II Bangko,” timpalnya.
Lalu bagaimana tanggapan Mirzalina soal kasasinya yang ditolak MA? Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Mirzalina masih memilih bugkam dan enggan berkomentar lebih jauh.
“Maaf ya, ibu no comment dulu lah,” ucap Mirzalina dengan nada sedih.
Bahkan saat ditanya apakah sudah menerima salinan putusan MA? lagi-lagi Mirzalina kembali tutup mulut.
“Sudah ya dik, nanti saja, ibu enggak mau komentar lah,” elaknya.
Mengingatkan pembaca, dalam amar putusan bernomor 733 K/PID SUS/2013 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan Mirzalina, dan memvonis Mirzalina dengan penjara selama 4 tahun, ditambah denda Rp 200 Juta. nzr