POLDA Bengkulu menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, mengatakan ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti tulang dan kulit harimau sumatera saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya Bengkulu-Manna, Senin dini hari (21/12).
Mereka adalah BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
“Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau yaitu BB dan SOH, sedangkan SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau,” kata Sudarno, Selasa (22/12).
Ia mengatakan saat ini ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk disidik lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal ketiga tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjual kulit dan organ harimau sumatera ke Jakarta.
Sedangkan kulit dan organ harimau sumatera yang disita polisi saat ini rencananya akan dijual ke salah satu warga Bengkulu dengan harga sekitar Rp110 juta per paket yang berisi tulang dan kulit harimau.
Tersangka BB dan SOH mendapat harimau sumatera itu dengan cara menjerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
“Untuk yang kedua ini rencananya akan dijual ke orang Bengkulu, nach ini yang sekarang masih kami dalami informasinya karena belum sempat mereka transaksi pelaku sudah ketangkap,” paparnya. (Red)