PEREDARAN rokok ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur atau Sumbagtim diperkirakan bakal meningkat seiring kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DBC Sumbagtim), Dwijo mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bisa menurunkan permintaan terhadap rokok legal.
Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya, Rabu kemarin (23/12).
Oleh karena itu, kata Dwijo, pihaknya bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Kami melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” katanya.
Ia menjelaskan Bea Cukai Sumbagtim juga bakal meningkatkan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.
Biasanya daerah perkebunan jadi lokasi peredaran rokok ilegal, sementara untuk di kota, seperti Palembang tidak ada.
Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat. Sehingga, harga rokok yang mestinya mahal menjadi murah.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatera Selatan pada September 2020. Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta.
Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta. (Red)