TIM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penangkapan terhadap buronan Sebastian Hutabarat (51) terpidana kasus penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Saat dilakukan penangkapan, terpidana itu tidak mengadakan perlawanan dan kooperatif,” ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (5/1).
Ia menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN Tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor: 78/Pid.B/2019/PN.Blg Tanggal 09 Januari 2020.
Dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” ujarnya.
Dwi Setyo menjelaskan, selama melarikan diri, terpidana berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige di Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).
“Saat terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid test antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas III Pangururan,” katanya. (red)