Jambi, AP – Sebanyak 44 Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagaian besar berhubungan dengan pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, serta Perda Syariah.
Sebagian besar Perda adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ada juga Perda milik Pemprov Jambi. Rinciannya yakni 42 Perda berada di kabupaten/kota, sedangkan 2 Perda milik Pemprov Jambi.
Khusus untuk Perda Pemprov Jambi yang dicoret, yakni Perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan Perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto mengatakan, sebagian besar Perda yang dihapus dikarenakan beralihnya kewenangan dari daerah ke tingkat yang lebih tinggi, yakni provinsi dan pusat.
“Ya memang sebagian dihapus, tapi itu sudah sesuai. Karena yang dihapus itu kewenangannya memang berubah. Contohnya ESDM, kan pengelolaanya sudah beralih ke provinsi, jadi ya Perda di daerah juga harus di hapus,” terangnya.
Tapi kata dia, ia menyayangkan jika ada Perda yang dihapus menyangkut kewenangan daerah. Artinya, kewenangan itu tidak berubah tetap ada di Kabupaten/Kota.
“Ini yang kita sayangkan. Sebab, saat Perda itu dibuat, tentunya Pemda dan DPRD setempat sudah memikirkan untuk kepentingan rakyat. Artinya Perda itu memang dibuat untuk kemajuan daerah, sehingga sangat disayangkan kalau di hapus pusat,” terangnya.
Khusus untuk Perda Provinsi Jambi, dikatakannya, dua Perda yang dihapus sebenarnya belum disahkan. Perda itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, dan Perda itu baru sebatas pembahasan awal, belum disahkan.
“Jadi bukan dicabut, tapi batal dibahas di tahun ini,” kata dia.
Tetapi, sambungnya, Perda ini tetap akan dibahas ke depan, seperti Perda perizinan air bawah tanah dan permukaan serta perda kewenangan daerah.
“Itu Perda tetap akan dibahas, karena ini menyangkut pembangunan dan kewenangan Pemrpov Jambi. Tapi karena adanya perubahan di pusat, sehingga ditunda dulu. Mungkin di 2017 akan dibahas lagi, setelah peraturan pemerintah yang mengatur masalah itu sudah dikeluarkan,” terangnya.
Khusus untuk Perda Angkutan Batubara, sambungnya, ia memastikan tetap berlaku di Jambi. Sebab, Perda ini tidak dicabut. “Karena kemarinkan waktu mau dicabut sudah digugat ke PTUN, dan daerah menang. Sehingga Perda ini tetap bisa digunakan, itu penting untuk mengatur lalu lintas angkutan dan berimbas pada masyarakat luas,” pungkasnya. met