KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi.
“Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa. KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum selaku termohon dalam perkara PK Zumi Zola ini akan menyusun jawaban atas permohonan PK. Jawaban akan disampaikan dalam persidangan lanjutan 22 Januari 2021.
“Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.
Ali menyatakan, upaya hukum PK merupakan hak yang diberikan negara kepada para terpidana. Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim PK tak mengabulkan permohonan PK Zumi Zola.
“Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Hari ini, Rabu (6/1) merupakan sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini, pihak Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi sendiri turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
FENOMENA banyaknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung.
“Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus,” kata dia.
Tercatat dua orang terpidana korupsi yang dalam tiga pekan terakhir mengajukan PK yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, yang mengajukan PK terhadap vonis 18 tahun penjara dan bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
“PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya,” kata Fikri.
Menurut dia, jika fenomena tersebut tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun. “Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal,” katanya.
Bila memang harus ada koreksi, dia berharap MA menegakkan pembinaan teknis peradilan bagi hakim tipikor.
“Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA,” kata dia.
Namun dia menegaskan, KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. “Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata dia.
Sejumlah terpidana korupsi yang dikabulkan permohonan PK-nya antara lain mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang masa hukumannya dipotong menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara mendapat pengurangan setelah mengajukan PK menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun setelah mengajukan PK.
Selanjutnya ada eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, yang disunat hukumannya dari 4,6 tahun penjara menjadi dua tahun penjara berdarkan putusan PK, mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, juga mendapat pengurangan masa hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Kemudian bahkan mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, yang divonis nihil berdasarkan putusan PK karena masa hukuman sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara, dia telah divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. (Merdeka/Red)