JAMBI – DPRD Kota Jambi mendorong penertiban pangkalan gas LPG tiga kilogram bersubsidi alias ‘Si Melon” yang nakal dan tidak sesuai dengan okupasi wilayahnya.
“Kita akan berkoordinasi dan membahas terkait pangkalan gas yang tidak sesuai okupasinya dengan dinas terkait, karena berdasarkan laporan masyarakat ada pangkalan gas yang tidak berlokasi di tempat yang seharusnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Suprapti, Rabu (20/1).
Dijelaskan Suprapti, terdapat pangkalan gas yang tidak sesuai dengan alamat. Di mana pangkalan gas tersebut seharusnya berada di Kelurahan Kasang Jaya, namun faktanya berada di Kelurahan Pasar.
Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut karena tidak berada pada wilayah yang seharusnya.
Tidak hanya melakukan penertiban terhadap pangkalan gas yang tidak berada pada wilayah yang seharusnya, namun DPRD Kota Jambi turut melakukan penertiban terhadap oknum yang membuka dua pangkalan gas di lokasi yang sama.
“Kita akan bahas bersama OPD terkait bagaimana pengawasan terhadap pangkalan gas yang ada di Kota Jambi,” kata Suprapti.
Kabid Fasilitasi Perizinan Stabilisasi Kebutuhan Barang Pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Budi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama pihak agen untuk memindahkan pangkalan ke tempat yang sesuai dengan okupasinya.
“Intinya pangkalan harus kembali ke alamat yang seharusnya untuk melayani masyarakat yang sudah memiliki kartu pelanggan,” kata Budi.
Agar gas LPG 3 kilogram tersebut didapat masyarakat kurang mampu secara merata, Pemerintah Kota Jambi menggunakan sistem kartu langganan. Hanya masyarakat yang memiliki kartu langganan tersebut yang dapat membeli gas LPG 3 kilogram.
Kartu langganan tersebut sudah disesuaikan terhadap masyarakat dengan pangkalan gas yang menjadi tempat distribusi gas tersebut. Sehingga masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 kilogram tersebut sesuai dengan pangkalan yang tertera pada kartu langganan.
Dengan permasalahan tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Masyarakat berharap permasalahan tersebut dapat segera di atasi oleh pemerintah daerah. (Red)