JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penjabat sementara sebagai Gubernur Jambi karena proses pemilihan Gubernur Jambi masih dalam tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena pemilihan Gubernur Jambi masih bersengketa di MK berkemungkinan besar pada tanggal 12 atau 13 Februari Gubernur Jambi akan di jabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Mendagri atau pelaksana harian,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis (21/1).
Dijelaskan Sudirman, informasi sementara dari Menteri Dalam Negeri, jabatan Gubernur Jambi tersebut akan di isi oleh Pjs atau PLH. Bila dijabat oleh Pjs maka pejabat tersebut akan ditunjuk oleh Mendagri dan akan dilakukan pelantikan oleh Mendagri.
Namun bila yang menggantikan sementara jabatan gubernur tersebut PLH, maka tidak perlu dilakukan pelantikan karena PLH tersebut otomatis dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Hari ini, Kamis (21/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Jambi 2016-2021. Dimana jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 12 Februari 2021.
Artinya jabatan Gubernur Jambi periode 2021-2025 harus diisi meski saat ini pemilihan gubernur Jambi tahun 2020 masih dalam tahap penyelesaian sengketa di MK. Dan jabatan tersebut akan di isi oleh pejabat sementara atau pelaksana harian.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan pengajuan gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 diterima oleh MK. Dan saat ini penyelesaian sengketa tersebut dalam proses persidangan di MK. Diperkirakan proses penyelesaian sengketa tersebut selesai pada Maret 2021.
Artinya akan terjadi kekosongan jabatan Gubernur Jambi dari Februari hingga Maret 2021, dan jabatan tersebut akan diisi oleh Pjs atau PLH.
“Pengajuan gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jambi di terima oleh MK, dan saat ini kita KPU Provinsi Jambi tengah bersiap menghadapi sidang di MK tersebut,” kata M Subhan. (Red)