SIDANG peninjauan kembali (PK) Zumi Zola dengan agenda jawaban KPK serta pembuktian dari pihak Zumi Zola ditunda karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap. Sidang dilanjut 5 Februari 2021.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/). Hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menunda sidang karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap.
“Baik, termohon dan pemohon rupanya ada kendala karena belum lengkap. Jadi pembuktian ini kita tunda di sidang berikutnya, kita berikan kesempatan,” kata hakim Eko dalam sidang.
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari KPK atas PK Zumi Zola dan pembuktian. Jaksa KPK sendiri sudah menyerahkan tanggapan secara tertulis ke majelis hakim.
“Sidang berikutnya (bukti) yang asli harus ditunjukkan ya. Dengan ini sidangnya hanya tahapan tanggapan termohon, sidang selanjutnya pembuktian pemohon pada 5 Februari 2021 jam 09.00 WIB,” ucap Eko.
Diketahui, Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Sidang perdana PK Zumi digelar pada Rabu (6/1).
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi permohonan PK dari Zumi Zola. KPK menyebut pihaknya segera menyusun bukti-bukti terkait PK Zumi.
“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra-memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Sumber: Detik.com