Selain dekat masjid, tempat karaoke satu ini jaraknya tak jauh dari SDN 31/IV Kota Jambi.Happy Puppy itu memang tidak kita keluarkan izin minolnya karena lokasinya berdekatan dengan masjid. Kalau ada menjual minol, berarti izinnya tidak ada dan ilegal, ungkap Plt kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu (BPMPPT) Kota Jambi Muhtar, belum lama ini.
Karaoke keluarga di kawasan Mal Kapuk, Happy Puppy ternyata sampai sekarang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (minol). Malah, Pemkot Jambi menegaskan tak akan mengeluarkan izin minol kepada tempat hiburan yang dekat masjid tersebut
Untuk mendapat izin minol, pengusaha harus melampirkan surat kerja sama dengan produsen merek minol yang akan dijual. Juga melampirkan merek minol apa saja yang akan dijual
Misalnya pengusaha tersebut akan menjual minol merek A, maka dia harus melampirkan surat kerjasama dengan merek dagang A tersebut,” ujarnya
Kurniawan, Admin Happy Puppy mengatakan pihaknya telah lama mengurus perizinan penjualan minol,Kami mengurus izin ini sudah dari sebelum-sebelumnya, sudah hampir setahun lalu,ujarnya
Sementara, Frans, Supirvisor Happy Puppy menambahkan, untuk pengurusan izin minol sedang diproses di kementerian. “Lagi diurus,†ungkap Frans.