Jambi, AP – Penyidik Polda Jambi masih terus memeriksa secara intensif terhadap Edi Kumala, tersangka kasus ‘offset’ hewan dilindungi dan langka senilai Rp 1 miliar yang berhasil diungkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
“Hingga kini tersangka Edi Kumala warga Telanaipura, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Rabu (26/10).
Pemeriksaan terus dilakukan untuk pengembangan. Tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi yang ada di berbagai kota di Indonesia hingga ke manca negara.
Saat ini kasus itu baru ada satu tersangka dan polisi masih terus menyelidiki dari siapa tersangka membeli dua kulit harimau yang berhasil disita saat penangkapan di rumah pelaku oleh anggota kepolisian.
Dalam kasusnya, dari rumah tersangka polisi menyita dua lembar kulit harimau Sumatera, kemudian tiga kulit buaya muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar dan tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar.
Dari keterangannya, untuk kulit harimau akan dijual Rp 100 juta per ekor dan untuk total keseluruhan barang bukti itu mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan pihak BKSDA setempat dilakukan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa 18 Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti yang diamankan itu senilai miliaran rupiah lebih itu karena kulit satwa langka yang dilindungi dan untuk tersangka merupakan anggota sindikat itu sedang di dalami pemeriksaanya.
Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. ant