JAMBI – Penjabat Gubernur Jambi diwakili Sekda H Sudirman SH MH memberi apresiasi terhadap penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penyerahan aset di Gedung Nasional, Kota Sungai Penuh ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan aset.
Serah terima aset, Personel, Pembiayaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) antara Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh, serta penandatanganan pinjam pakai aset ini dilakukan Jumat (18/6/2021).
Sekda Sudirman menyebutkan, sebelumnya Pemprov Jambi sudah beberapa kali melakukan mediasi dan pendampingan, untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D ini.
“Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3491/KSP.00/70-72/06/2021 tanggal 9 Juni 2021, perihal tindak lanjut penandatanganan berita acara serah terima aset P3D oleh Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh,” jelasnya.
Penyerahan aset ini merupakan buah dari upaya yang ditempuh dalam proses panjang dan waktu lama. Pada akhirnya disepakati melakukan penyerahan aset ini.
Sudirman mengapresiasi jiwa besar Bupati Kerinci, H Adirozal dan Wakil Bupati Kerinci, H Ami Taher, Sekda Kerinci Asraf dan OPD terkait, serta Walikota Sungai Penuh H Asafri Jaya Bakri dan Wakilnya Zulpahmi, atas keinginan bersama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya mengapresiasi seluruh tahapan. Secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh yang sepakat melakukan serah terima aset ini,” kata Sudirman.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari acara di KPK RI pada 15 April 2021. Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh, di Gedung KPK.
Penyerahan disaksikan Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kemendagri , Maddaremmeng, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto.
Dalam berita acara itu dinyatakan Pemkab Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemkot Sungai Penuh. Penyerahan fisik dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2021.
Aset yang diserahkan adalah 96 persil aset tanah beserta bangunan di atasnya, 11 persil aset tanah beserta bangunan yang tidak tercatat dalam KIB A Kabupaten Kerinci berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh, 20 aset tanah (KIB A) lainnya beserta bangunan di atasnya.
Sekda Sudirman mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI yang telah melakukan fasilitasi penyelesaian urusan aset ini.
“Saya minta seluruh aset negara ini, yang penatausahaannya atas nama Pemkot Sungai Penuh, dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang baik. Harap semua aset ini dipelihara/dirawat berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,“ pesannya.
Sebelumnya, Tim KPK RI Satgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah, Maruli Tua Manurung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh yang selama ini bersama menyelesaikan masalah aset yang menjadi kendala.
”Kami sangat terima kasih kepada Pemprov Jambi. Kami acungkan jempol pada Pemprov Jambi dengan menurunkan semua OPD terkait untuk penyelesaian ini. KPK terus memonitor administratif yang harus diselesaikan,” ujar Maruli.