Muaratebo, AP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, membatah kalau jumlah unit perlengkapan peralatan rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) setiap kecamatan berbeda.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdukcapil Tebo, Lukman, SH, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya, bahwa untuk unit satu set alat rekam e-KTP yang ada di tiap kecamatan jumlahnya sama.
“Masing-masing kecamatan alat perekaman tersebut berjumlah satu set, antara lain terdiri dari perlengkapan satu server dan dua alat rekam,” ujarnya. Rabu (26/10) kemarin.
Peralatan rekam e-KTP tersebut merupakan pengadaan tahun 2011 yang lalu, bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal (Dirjend) Dukcapil Pusat.
“Wajar kalau peralatan tersebut kondisinya ada yang kurang bagus, kalaupun alat rekam per kecamatan ada yang rusak, satu alat rekam tetap standby dalam kondisi bagus,” ungkap Lukman.
Pada dasarnya, kata Lukman, setiap kecamatan sama semua alat rekam e-KTP jumlahnya satu set, tidak seperti yang diisukan antara Kecamatan Rimbo Bujang dan kecamatan lainnya, kalau alat rekam e-KTP tersebut berbeda. ard