PAPUA – Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6),” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Selasa (29/6).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
“Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,” kata Ricko Taruna.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19