JAMBI – Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat dinilai melakukan langkah blunder.
Belum lama ini dia bersama Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Haryanto dan Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni.
Serta Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatra Barat dan Jambi, Arsan Latif membuat berita acara kesepakatan membagi dua 24 sumur migas pada 19 Mei 2021.
Dalam berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 itu berbunyi bahwa kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumur migas yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur sehingga masing-masing daerah memperoleh 12 sumur migas.
Berita acara tersebut memicu kontroversi dari berbagai pihak.
Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Usman Ermulan menyesalkan berita kesepakatan dua kabupaten tersebut.
Menurut Usman, mestinya dikaji terlebih dulu dan bisa berdampak pada mosi tidak percaya.
“Harusnya, tidak main teken saja. Harus melibatkan rakyat. Pemerintah itu dalam UU Otonomi Daerah harus melibatkan legislatif. Jadi tidak bisa sepihak,” kata Usman Ermulan sebagaimana dikutip dari detail.id, Selasa (29/6/2021).
Soal alasan tapal batas, menurut Usman, itu harus dikaji betul. Ia mengatakan, tapal batas itu tak pernah menjadi polemik selama ini.
“Sikap itu, harus menunggu persetujuan dewan. Tidak semudah ini tahapannya. Kebijakannya blunder, mungkin karena tidak pengalaman itu,” ucap Usman.
Soalnya, kata Usman, kerugian yang dialami rakyat adalah berkurangnya dana bagi hasil dari sektor migas.
Usman pernah memperjuangkan Tanjungjabung Barat ketika hanya memiliki 35 sumur migas. Seingatnya, pendapatan dana bagi hasil saat itu sekitar Rp 276 miliar.
Ia kemudian menyegel sumur migas Petrochina. Melalui perjuangan alot, akhirnya sumur migas Tanjungjabung Barat bertambah menjadi 100 sumur migas lebih.
Alhasil, dana bagi hasil meningkat menjadi hampir Rp 700 miliar.
“Nah, kalau sampai sumur migas itu berkurang, maka dana bagi hasil juga ikut berkurang. Yang rugi siapa? Ya, rakyat. Mestinya kepala daerah itu memperjuangkan pendapatan daerah agar bertambah, bukan malah mengurangi,” ucapnya.
Namun begitu, menurut Usman, berita acara kesepakatan itu belum final. Usman yakin, semua itu mesti disetujui oleh legislatif.
“Masih ada tahapannya, harus persetujuan legislatif,” kata mantan Anggota DPR RI tiga periode ini. (detail.id)