Muaratebo, AP – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Kabupaten Tebo segera memanggil rekanan atau kontraktor CV. Layan Fazah Matalino (CV. LFM), terkait warga Desa Bedaro Rampak tolak pengaspalan jalan sepanjang lebih kurang 600 meter.
Ditegaskan Kepala Dinas PU Pera Tebo, Ir. Arif Makruf Dachlan, MT, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Hendri Nora, ST, dikonfirmasi Aksi Post di kantornya, bahwa pihaknya segera memanggil pihak rekanan CV. LFM untuk menindak lanjuti terkait proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Bedaro Rampak.
“Pihak rekanan yang kita panggil tentunya yang paling berkompeten dalam hal ini Direktur CV. LFM, nantinya kita akan berkonsultasi dengan pak kadis (Arif Makruf Dachlan, red) untuk menindak lanjutinya, seperti apa nanti tergantung antara pak kadis dan rekanan,” ucapnya meyakini. Rabu (26/10) kemarin.
Terpisah, David, konsultan pengawas proyek pengaspalan jalan Desa Bedaro Rampak, kepada Aksi Post mengatakan, saat pihaknya melakukan teguran terhadap rekanan pelaksana CV. LFM, mereka (CV. LFM, red) mengklaim alat yang digunakan untuk pengaspalan terlalu berat.
“Alat yang dipakai harusnya tekanan bertonase empat ton, sedangkan alat yang dipakai saat itu kapasitasnya delapan ton,” katanya. Rabu (26/10) kemarin.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah menolak dan meminta pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas PU Tebo melalui rekanan CV. Layan Fazah Matalino sepanjang lebih kurang 600 meter, dibongkar dan dilakukan pengaspalan ulang. Pasalnya jalan yang dibiayai tidak sedikit ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo 2016 senilai Rp 1,6 Miliar untuk lima lokasi, warga menilai aspal jalan di Desa Bedaro Rampak tidak layak untuk diterima. ard