JAKARTA Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan kebutuhan pokok dan kesehatan untuk masyarakat secara merata.
Sebab, usai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, sebagian masyarakat ada yang berbondong-bondong memborong berbagai kebutuhan.
“Pemerintah harus menindak secara hukum mereka yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” ujar Asrorun, Minggu (4/7).
Asrorun juga meminta pemerintah menindak individu atau kelompok yang memanfaatkan situasi pandemi untuk sengaja menahan dan kemudian menaikkan harga kebutuhan sehingga menyebabkan kelangkaan.
MUI, kata Asrorun, pun mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun atau membeli kebutuhan pokok dan kesehatan sesuai dengan takaran.
“Bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’,” ucap Asrorun.
Pun termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” kata Asrorun.