Sungaipenuh, AP – Banyak mobil angkutan barang (truk) yang melakukan bongkar muat di luar jadwal yang telah ditetapkan, berdampak kepada tidak teraturnya arus lalu lintas dalam wilayah Kota Sungaipenuh.
Hal ini membuat pemerintah sedikit geram. Bahkan, untuk mengatasi ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh menugaskan dinas terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Beberapa hari lalu, Wakil Walikota (Wawako) Sungaipenuh, Zulhelmi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Pol-PP menertibkan truk yang melakukan bongkar muat di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
“Benar, sebagian sopir angkutan barang di Kota Sungaipenuh tidak mematuhi aturan jam bongkar muat, sehingga berpotensi membuat kemacetan,” ungkap wawako.
Penegasan Zulhelmi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Sungaipenuh nomor 14 tahun 2010, seluruh aktivitas bongkar muat barang harus dilakukan di dalam terminal, kecuali pada pukul 14.00 hingga 05.59 WIB.
“Kalau di luar jam ketentuan sangat berpotensi terjadi kemacetan, sehingga banyak kenderaan yang terjebak,” ungkap dia.
Selain itu, sebut dia, kemacetan juga disebabkan kurang maksimalnya pengawasan dari instansi terkait. Hal ini juga berpotensi merugikan daerah dari sektor retribusi terminal.
Berdasarkan perda nomor 14 tahun 2010, sebut Zulhelmi, setiap aktivitas bongkar muat di dalam terminal ada retribusinya untuk pemasukan daerah.
“Karena pengawasan yang tidak maksimal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal pun terbuang percuma. Makanya kita minta petugas menertibkannya,” tegas dia.
Berkaitan dengan kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh, Khaidir mengungkapkan, salah satu penyebab kondisi ini belum adanya terminal khusus.
“Kalau sudah ada terminal khusus bongkar muat, aktivitas bongkar muat akan teratur,” singkat dia. hen