JAMBI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Empat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut, yaitu Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
“Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan KPK pada Kamis (17/6).
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebutkan para tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100-600 juta per orang.
Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.