JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun 23 unit rumah khusus tipe 28 di Kabupaten Merangin, yang kini telah dihuni masyarakat Suku Anak Dalam.
“Kami ingin agar seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni lewat program Sejuta Rumah. Beberapa program pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR antara lain rumah susun, rumah swadaya, penyaluran bantuan PSU rumah bersubsidi dan rumah khusus,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Sabtu (10/7).
Khalawi menyatakan ada beberapa target prioritas pembangunan rumah khusus, yang pertama rumah khusus untuk masyarakat yang terdampak bencana.
Kedua, lanjutnya, masyarakat terdampak program pemerintah, serta ketiga adalah mereka yang tinggal di daerah perbatasan dan mereka yang tinggal di pulau terluar, daerah terpencil dan tertinggal (3T).
Pelaksanaan pembangunan rumah khusus, ujar Khalawi, juga menyentuh masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman seperti Suku Anak Dalam.
Mereka yang selama ini tinggal di hunian yang tidak layak kini bisa merasakan buah hasil pembangunan program Sejuta Rumah.
“Kami berharap pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga bisa mengusulkan apabila ada masyarakat di daerahnya maupun para pegawai yang membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah. Silakan usulkan melalui Sistem Informasi Bantuan perumahan (SIBARU) sehingga bisa mempercepat proses pengusulan bantuan di masa pandemi ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Indra M Sutan didampingi oleh Kasi Wilayah II Gusman menyatakan Direktorat Jenderal Perumahan melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi pada 2018 lalu telah membangun rumah khusus yang diperuntukkan untuk masyarakat Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin.
“Suku Anak Dalam merupakan salah satu masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar kehidupan mereka bisa lebih baik. Rumah khusus Suku Anak Dalam yang dibangun berjumlah 23 unit dengan tipe 28 dan berlokasi di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin,” katanya.
Selain di Kabupaten Merangin, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR juga telah membangun rumah khusus Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun yang berjumlah 57 unit dengan tipe 28 panggung serta rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 50 unit tipe 28.
Suku Anak Dalam atau Orang Rimba atau Orang Ulu adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Provinsi Jambi. Suku ini masih dikategorikan sebagai “masyarakat terasing” dikarenakan kehidupan mereka yang berada di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat.
Melalui pembangunan rumah khusus Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, pemerintah berharap kehidupan Suku Anak Dalam yang biasanya berpindah-pindah tempat dan tinggal di hutan yang hanya beralaskan tenda darurat dengan kehidupan yang seadanya bisa berubah dan mempunyai kehidupan yang lebih baik. Anak-anak Suku Anak Dalam pun kini telah menempuh pendidikan di bangku sekolah.
Salah seorang Ketua Suku atau Temenggung Suku Anak Dalam Jhon mengatakan dirinya mewakili masyarakat berterima kasih atas bantuan rumah yang telah diberikan Kementerian PUPR.
Ia juga menceritakan saat ini masyarakat bisa istirahat di tempat yang aman dan nyaman tanpa perlu takut tertimpa pohon ataupun jadi sasaran binatang buas di hutan.
“Kami sadar, sejak tinggal di rumah khusus ini kehidupan kami pun juga ikut berubah dan saat ini anak-anak juga sudah sekolah. Kami harap pemerintah bisa terus membimbing kami untuk bisa memiliki kehidupan yang lebih baik,” harapnya.