JABAR – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, EA, dan AD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah dasar (SD). Hasil dari pungli itu, ketiga pelaku meraup uang Rp11.500.000.
Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan, ketiga pelaku telah ditangkap tim pekan lalu.
Kasus itu terbongkar usai Satgas Saber Pungli Jabar menerima informasi dari masyarakat.
Tim, kata M Yudi Ahadia, kemudian melakukan penelusuran dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga ASN tersebut. Kasus pemerasan terhadap kepala sekolah ini terjadi di dua kecamatan, yakni Pangalengan dan Kertasari.
“Ketiga ASN itu sudah kami periksa. SJ bertugas sebagai Korwil Kecamatan Pangalengan, EA selalu pengawas SD di Pangalengan, dan AD Korwil Kecamatan Kertasari,” kata Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/7/2021).
M Yudi Ahadiat menyatakan, total 70 SD di Kecamatan Pangalengan dan Kertasari. Namun, belum semua sekolah dimintai uang oleh ketiga orang ASN tersebut. Setiap kepala SD diminta uang Rp150.000 hingga Rp200.000.
Pelaku SJ, ujar M Yudi Ahadiat, yang menginstruksikan untuk meminta uang kepada para kasek.
“Tiga ASN itu diduga kuat melakukan pungli terhadap kepala SD. Total dana yang terkumpul baru Rp11.650.000,” ujar M Yudi Ahadiat.
Modus pungli, tutur Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, pelaku meminta uang terkait verifikasi pembuatan kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP).
“Itu (pungli) untuk mempermudah verifikasi. Tapi masih kami lagi dalami (modus dan motifnya). Jadi kami lakukan pemeriksaan, uang itu belum ada aliran, jadi masih dari kepsek ke (tiga) oknum itu,” tuturnya.
M Yudi Ahadiat mengatakan, ketiga ASN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.
“Yang bersangkutan (tiga ASN terduga pelaku pungli) tidak ditahan, tidak tersangka, hanya terperiksa. Karena ini belum selesai, lagi dilakukan pendalamaan, setelah itu digelar di (rapat) yustisi saber pungli,” ucap M Yudi Ahadiat.