Tanjungjabung Barat – Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat melakukan sebuah terobosan. Ia mengganti tunjangan beras untuk ASN, dari bentuk uang tunai bersalin menjadi beras 7 kilogram bagi setiap ASN.
Terobosan ini sebenarnya bagus. Bisa pula meningkatkan penghasilan petani sawah. Namun sayangnya, terobosan ini justru beraroma politis.
Caranya pun keliru. Bupati Anwar Sadat main asal tunjuk penyalur berasnya, yaitu Ketua DPC Senyerang, Ismail. Tanpa melalui payung hukum dan tanpa badan hukum.
Ini diakui oleh Kepala Ketahanan Pangan Tanjungjabung Barat, Isumar. “Kita ini belum memiliki payung hukumnya, nanti saya kabari lagi karena saat ini kita lagi rapat,” ujar Isumar, belum lama ini.
Ketua Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN), Robby Cahyadi menilai terobosan Anwar Sadat adalah ilegal dan tindakan monopoli serta mengarah pada perbuatan korupsi.
Menurut Robby, praktik dugaan monopoli penyaluran beras untuk ASN ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Terobosan ini pernah dilakukan pemerintah pusat, namun penyalurannya tetap melalui Bulog. Bukan dengan cara monopoli begini,” kata Robby.
Ia berkata idealnya, sebuah program yang baik seharusnya melalui proses dan tata cara yang baik secara hukum sehingga jauh dari kesan memperkaya diri sendiri dan atau kelompok dengan mengatas namakan petani.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanjungjabung Barat, Angsori tidak dapat dihubungi dan memberikan keterangan karena sedang sakit.
Sebelumnya, Anwar Sadat telah menunjuk salah satu Ketua DPC-nya untuk menjadi penyalur beras satu pintu bagi ASN.
Ismail sebagai Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Senyerang mengakui bila dirinya ditunjuk sebagai penyalur satu pintu untuk mengkoordinasikan serta mengembangkan gapoktan-gapoktan binaan pemerintah.
“Saya hanya ditunjuk sebagai penyalur satu pintu untuk mengkoordinasikan serta mengembangkan gapoktan-gapoktan binaan pemerintah. Bagi gapoktan yang ingin kerja sama atau bermitra silakan, namun masuknya lewat saya, karena kontrak kerja sama itu atas nama saya,” ujarnya.
Penunjukan sepihak itu menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Terlebih lagi, Ismail mengelola satu pintu penyaluran beras buat 4.000 ASN Pemkab Tanjungjabungbarat. Apabila dijumlahkan, mencapai 28 ton beras. Gile bener!
Sumber: Detail