JAMBI – Sebanyak 22 napi anak binaan lapas di Provinsi Jambi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada momen peringatan Hari Anak Nasional 2021 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan dari 22 napi anak yang mendapatkan remisi itu.
20 anak diantaranya merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, kemudian satu anak lainnya berada di Lapas Sarolangun dan satu di Rutan Sungaipenuh.
Ditambahkan Aris, dari 22 anak pidana tersebut, ada sebanyak 21 orang anak pidana mendapat remisi satu bulan dan satu anak pidana lainnya mendapat remisi tiga bulan pengurangan masa tahanan dan ada dua diantara mereka yang setelah menerima remisi iu langsung bebas dari masa tahanannya atau habis masa hukumannya.
Pemberian remisi anak binaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Mhd Jahari Sitepu secara simbolis kepada napi anak di LPKA Muarabulian.
Sementara itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1.020 anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. D
irektur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard, Sabtu (24/7).
Dari 1.001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi satu bulan, 129 Anak mendapat remisi dua bulan, 116 Anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima anak mendapat remisi lima bulan.
Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi satu bulan dan tiga anak mendapat remisi tiga bulan dan penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.