JAMBI – Realisasi serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik se-Provinsi Jambi per 21 Juli 2021 mencapai 14,59 persen atau sebesar Rp171,98 miliar dari total pagu anggaran Rp1,2 triliun.
“DAK Fisik se-Provinsi Jambi tersebut tersebar di dua belas pemerintahan, yakni sebelas kabupaten dan kota dan Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Supendi, Sabtu (24/7).
Rendahnya realisasi DAK fisik di Provinsi Jambi disebabkan beberapa faktor, salah satunya lambatnya kontrak antara pemerintah daerah dengan rekanan dalam melaksanakan pengerjaan proyek fisik. Sebab masing-masing daerah memiliki aturan agar kontrak tersebut dapat disepakati dengan rekanan.
Supendi menekankan agar masing-masing Pemerintah Daerah dapat mempercepat kontrak dengan rekanan, khususnya proyek pembangunan yang menggunakan DAK fisik. Sebab Pemerintah Pusat telah memperpanjang batas akhir realisasi DAK fisik tahap pertama hingga tanggal 31 Agustus 2021.
“Sebelumnya batas akhir realisasi DAK fisik tersebut tanggal 21 Juli kemarin namun di perpanjang karena alasan COVID-19, kepada Pemerintah Daerah agar dapat memanfaatkan waktu yang masih tersisa,” kata Supendi.
Dari 12 daerah yang menerima pagu DAK fisik di Provinsi Jambi realisasi tertinggi DAK fisik hingga 21 Juli 2021 yakni Kota Sungai Penuh dengan realisasi sebesar 43,60 persen atau sebesar Rp19,10 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp43,80 miliar. Kemudian di urutan ke dua Kabupaten Sarolangun dengan realisasi sebesar 21,84 persen atau Rp24,75 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp113,29 miliar.
Pemerintah Provinsi Jambi berada di urutan ke tiga dengan realisasi sebesar 19,30 persen. Yakni Rp40,21 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp208,34 miliar. Kabupaten Tanjab Timur dengan realisasi sebesar 18,83 persen atau Rp21,48 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp114,07 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Merangin dengan realisasi sebesar 16,37 persen, atau Rp8,97 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp54,79 miliar. Kabupaten Tebo 13,56 persen atau Rp10,65 miliar dari pagu anggaran Rp78,57 miliar. Kabupaten Kerinci 12,22 persen atau Rp8,96 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp73,30 miliar.
Kemudian Kabupaten Muaro Jambi dengan realisasi sebesar 9,91 persen atau Rp8,23 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp83,07 miliar. Kota Jambi 8,75 persen atau Rp9,34 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp106,79 miliar.
Kabupaten Tanjab Barat 8,64 persen atau Rp6,34 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp73,32 miliar. Kabupaten Batanghari 7,82 persen atau R9,30 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp118,89 miliar dan Kabupaten Bungo 4,22 persen atau Rp4,65 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp110,37 miliar.
“Jika sampai dengan batas akhir yang diberikan belum terealisasi seratus persen maka DAK fisik yang belum terealisasi tidak dapat di cairkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Supendi.
Sangat disayangkan jika Pemerintah Daerah tidak dapat merealisasikan seratus persen DAK fisik tersebut. Karena seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia memperebutkan dana tersebut dari Pemerintah Pusat.
Selain itu hal tersebut akan berdampak terhadap penyaluran DAK fisik untuk tahun anggaran yang akan datang. Karena realisasi DAK fisik tersebut akan di evaluasi dan menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Pusat menyalurkan DAK fisik ke Pemerintah Daerah.