DUA aparat TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara dicopot dari jabatannya usai mengawal selebgram Aceh, Herlin Kenza.
Selain dicopot dua anggota TNI itu dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Komandan Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengatakan dua anggotanya tersebut diduga mengabaikan kerumunan massa di salah satu toko pakaian yang dihadiri oleh Herlin Kenza.
Apalagi keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke pimpinan dan satgas. Kodim 0103/Aceh Utara adalah salah satu Kodim di bawah Korem 011/Liliwangsa.
“Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” kata Kolonel Inf Sumirating Baskoro, Sabtu (24/7/2021).
Sumirating juga membantah bahwa kedua personel TNI itu ditugaskan khusus untuk mengawal kegiatan tersebut.
Kata dia keduanya berada dilokasi toko itu hanya sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
Dari keterangan keduanya, mereka tidak mengira bakal terjadi kerumunan massa di tempat usaha itu yang dihadiri oleh warga sekitar.
“Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,” ujarnya.
Anggota polisi yang juga ikut mengawal kedatangan Herlin Kenza juga bakal diberikan sanksi. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy, menyebutkan anggotanya yang terlibat pengawalan itu tengah diproses Propam.
“Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran,” kata Winardy.
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe telah menetapkan Herlin Kenza dan pemilik toko pakaian sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar UU Kekarantinaan dengan mengabaikan protokol kesehatan. (CNN)