SOLO – Praktik pungutan liar (pungli) pemakaman Covid-19 di Solo mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
DPRD Kota Solo menilai terjadinya pungli pemakaman terjadi karena ketidaktegasan juru kunci dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum-KPP).
Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan juru kunci membiarkan juru makam di luar petugas resmi. Mereka biasanya bekerja sebagai penggali di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Juru kunci kurang tegas mengawasi oknum-oknum. Mereka inilah yang memanfaatkan situasi,” katanya, Sabtu (31/7).
Ia meminta Disperum-KPP lebih tegas menyikapi para pelaku pungli tersebut. Petugas resmi juga diminta selalu berada di kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan mengenakan seragam dan identitas yang jelas.
“Kalau juru kunci nunggoni (menunggu) di pemakaman, oknum-oknum itu tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Menurut Kasno, sapaan akrabnya, mengakui praktik pungli pemakaman sudah terjadi berulang kali di Solo. Ia sendiri sering turun ke lapangan untuk menyelesaikan kasus pungli di pemakaman umum.
“Saya dan anggota Komisi III sudah sering turun langsung ke pemakaman untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan itu kejadian sering terulang,” katanya.
Di lain pihak, Kasno juga meminta warga agar tidak memaksakan titik tertentu sebagai lokasi pemakaman. Hal itu dinilai berpotensi menjadi celah untuk oknum-oknum tersebut meminta biaya tambahan.
“Misalnya minta dimakamkan di samping anggota keluarga yang lain. Ini juga bisa menjadi pintu pungutan tidak resmi,” katanya.
Sebelumnya, Petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Solo, Jawa Tengah mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung. Besaran yang diminta beragam antara Rp 2 hingga Rp 9 juta.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan pungli tersebut bukan dari bagian pemerintahan atau petugas resmi.
“Pungutan tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim dan akan ditindak lanjuti untuk penyelesaiannya,” ujar Gibran dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/7).
Gibran memastikan akan melakukan klarifikasi ke Dinas Perkim dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait.