MERANGIN – Kepolisian Merangin mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Safri.
Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti seperti linggis hingga sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku Redian Tubagus Rangga (28) warga Desa Sungaikapas Kecamatan Bangko.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebutkan, pembunuhan ini dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku dengan ucapan Safri.
Bahkan ucapan Safri hendak memecat dan menggantinya dengan orang lain.
“Pengakuan tersangka sakit hati karena mau dipecat. Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 dengan ancaman penjara seumur hidup, ” kata Irwan Andy di Mapolres Merangin pada Senin (2/8/2021).
Seperti diketahui, pelaku diringkus tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin di Prabumulih Sumatera Selatan, Jumat (30/7/2021).
Safri ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, Kamis lalu.
Pada bagian belakang kepala korban, ditemukan luka robek hingga mengeluarkan darah segar yang tercecer di lantai titik Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dibunuh, diseret sampai ke kamar mandi.
Plt Bupati Merangin Mashuri berharap pelaku pembunuhan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Terduga R wajib menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya, yang tanpa rasa kemanusiaan telah membunuh Pak Safri. Jika ada masalah mestinya bisa dibicarakan secara baik-baik saja,” ujar Mashuri. (IJ)