JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta masyarakat Jambi untuk berhati-hati dengan penawaran dari pinjaman online ilegal apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit dimasa pandemi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata, Senin (2/8).
“Di tengah masa pandemi Covid-19 mungkin kita banyak menemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal yang pada akhirnya merugikan dan meresahkan masyarakat,” kata Yudha.
Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Sejak tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 SWI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia sudah menutup 3.365 Fintech Lending ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga dari OJK memohon bantuan masyarakat Jambi sekalian untuk bersama-sama membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal,” ungkapYudha.
Untuk pelaporan terkait kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan maka pengaduan kasus pinjol illegal dapat disampaikan melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected]. Selain itu, OJK sendiri memiliki layanan berupa layanan kontak whatsapp Kontak OJK dengan nomor 081157157157 yang dapat di akses seluruh masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
“Selain memberantas pinjaman online ilegal, SWI secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal yang menjanjikan imingiming keuntungan yang tinggi dan pada akhirnya merugikan masyarakat,”terangnya.
Namun diakui Yudha peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Yudha menerangkan, OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terbujuk dengan investasi ilegal melalui prinsip 2 L, yaitu legal dan logis.