JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya menahan Subhi (58), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Selasa (3/8).
Subhi merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.
Setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Subhi.
Subhi menjalani pemeriksaan selama enam jam itu sempat melarikan diri tidak pernah hadir dipanggil jaksa.
Didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi. Pemeriksaan sejak jam 9 pagi dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.
“Setelah diperiksa langsung ditahan pada jam 5 sore, dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa dengan menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.” ujar Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon.
Kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dan pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.
“Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini,” kata Bahrun Ilmi.
Kasus ini secara resmi pada 21 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala badan.
Dimana sejak beberapa tahun lalu, Kejari Jambi belum melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota dan baru tahun ini kasus bisa diungkap.
Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.
Gempa mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.
Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.