JAMBI – KPK memanggil lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi, Kamis kemarin. Mereka semua diperiksa di Polda Jambi.
“Pemeriksaan-pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, untuk tersangka FR (Fahrurrozi) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/8/2021).
Saksi itu adalah Hasyim Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban, dan Kusnindar. Kemudian ada tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Hardono alias Aliang, Hendri, dan Ismail Ibrahim.
Ismail Ibrahim merupakan ipar dari bekas Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Selain itu, KPK memeriksa dua PNS bernama Amidy dan Hendri Eriadi serta seorang ibu rumah tangga bernama Ismoyati.