JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat staf KSAD terkait laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD. Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD pada Kamis kemarin (5/8), Tim Wasev mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Kepada Andika, Tim Wasev melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan itu mulai dari pemotongan gaji siswa, pemotongan uang makan, dan penambahan anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.
Andika meminta agar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi segera dikembalikan melalui transfer bank. Ia juga telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.
“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti, sudah dikembalikan secara transfer. Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran,” imbuhnya.
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan. Selain itu, ia juga akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi,” kata Andika.