JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu, 7 Agustus 2021, kemarin.
Pengusaha bernama lengkap Paut Syakarin tersebut saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.
“KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (8/8/2021).
PS langsung dibawa dari Jambi ke Jakarta menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya sempat melawan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir,” ucapnya.