JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, SIM C dibagi menjadi tiga jenis yang ditargetkan akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.
Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan penerapan penggolongan SIM C akan tetap ditargetkan pada Agustus 2021 meski masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.
“Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu,” kata Arief seperti dikutip detikcom.
Penggolongan SIM C terdiri dari C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagaimana dengan motor 500 cc ke atas, apakah tetap sah memiliki SIM CI untuk melintas di jalanan?
Arief mengatakan untuk kategori motor kapasitas 500 cc diwajibkan untuk naik golongan ke SIM CI terlebih dahulu. Sementara implementasi SIM CII atau motor 500 cc ke atas mulai tahun 2022.
“Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi,” kata Arief.
“Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah,” jelas Arief.
Adapun untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ujar Arief beberapa waktu lalu.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM C1 Rp 100.000
3. SIM C2 Rp 100.000
Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.