AKSI-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2015, Muhammad Alim, meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir pada Rabu (18/8) pagi di usia 76 tahun.
“Hari ini meninggal jam 06.00 WITA di Makassar,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (18/8/2021).
Fajar menuturkan almarhum akan dikebumikan pada hari ini juga.
“Dimakamkan hari ini di TMP Makassar,” kata dia.
Dikutip dari laman resmi MK, Muhammad Alim lahir di Palopo, Sulawesi Selatan, pada 21 April 1945. Ia menggeluti karier sebagai praktisi hukum.
Mengawali karir di bidang hukum dengan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Tinggi (PT) Ujung Pandang pada 1975.
Pada 1980, Muhammad Alim diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia berpindah-pindah dari PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya.
Alim lalu mendapat promosi menjadi hakim tinggi di PT Jambi pada 2003. Lalu dimutasi lagi menjadi hakim madya utama PT DKI Jakarta (2006).
Hanya setahun ia di Jakarta karena keburu diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Jabatannya sebagai hakim karier berpuncak ketika ia diangkat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara, awal 2008.
Alumni jurusan hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu disumpah sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 26 Juni 2008.
Per 21 April 2015, Muhammad Alim memasuki masa pensiun sebagai Hakim Konstitusi lantaran genap berusia 70 tahun.
Namun berdasarkan Keppres masa jabatan Alim berakhir hingga akhir April 2015. Manahan MP Sitompul pun menggantikan Muhammad Alim sebagai keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA).