JAMBI – Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, pada Rabu kemarin.
“Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku staf pada Unit Geonim PT ANTAM Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (19/8/2021).
YH diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk).
“YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” kata Leonard.
Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar, lihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, kejagung menahan enam orang tersangka dalam kasus ini Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Antam, AL.
Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW.
Lalu, Direktur Operasional PT ICR, AT, MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual) dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.
Selain dikenal sebagai pengusaha batubara, MH atau Matlawan Hasibuan diketahui sebagai Ketua Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.