JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.
“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.
“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” ujarnya.
Juliari dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman maksimal dalam Pasal ini yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Juliari divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Putusan tersebut diketok ketua majelis hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota masing-masing Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.