JAKARTA – Langkah Anies Baswedan menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta banyak mendapat rintangan.
Contohnya, di Pulau H. Gubernur DKI Jakarta itu di-KO oleh PT Taman Harapan Indah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Anies mengeluarkan izin reklamasi tersebut.
“Kabul PK,” demikian bunyi Putusan MA tersebut, yang dilansir di website MA. Putusan itu diketok pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.
Perkara izin pembangunan Pulau H ini sudah bolak-balik masuk pengadilan. Sengketa bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang mencabut izin 13 pulau reklamasi, termasuk Pulau H. Anies melakukan ini dalam menunaikan janji kampanye pada Pilgub DKI 2017.
Tidak terima dengan keputusan Anies itu, PT Taman Harapan Indah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Mendapati hal ini, Anies langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sayangnya, hal itu membuahkan hasil yang diinginkan. PT TUN menolak banding Anies.
Putusan ini tak membuat Anies nyerah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi ini, Anies menang. Namun, putusan tersebut belum final. PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA sebagai upaya terakhir. Hasilnya, Anies KO, dan izin reklamasi Pulau H dikeluarkan.
Anies belum berkomentar mengenai putusan MA ini. Yang sudah berkomentar baru Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah lanjutan terkait putusan MA tersebut.
“Ya nanti kita lihat dan cek kembali. Tentu kami menghargai putusan MA. Nanti Biro Hukum akan mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dan akan diambil Pemprov DKI,” kata Riza, di Balai Kota Jakarta.
Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah justru mengklaim, PK tersebut dimenangkan Anies. Dia merujuk klaimnya pada putusan yang berbunyi “Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT).”
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yaitu Kasasi yang dimenangkan Anies.
“Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya. (Disebutkan) adili kembali, tolak gugatan penggugat,” kata Yayan.
Menurut Yayan, pembatasan izin reklamasi Pulau H telah dibenarkan pengadilan sesuai putusan PK. “Terus kewajiban untuk menerbitkan izin dasarnya apa?” tanya Yayan. (WE)