GELIAT ekonomi pariwisata, khususnya di bidang penyediaan akomodasi dan konsumsi, di Kota Yogyakarta menyumbang Produk Domestik Regional Bruto tertinggi di Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta kemudian menempatkan sektor pariwisata sebagai tumpuan utama yang membuat orientasi pembangunan ekonomi ini membutuhkan sistem penopang industri pariwisata seperti hotel.
Dilansir dari laman bps.go.id, terdapat 90 unit hotel berbintang dan 490 unit hotel non bintang yang menjadikan Kota Yogyakarta sebagai pangsa hotel tertinggi di D.I Yogyakarta.
Produksi dan komersialisasi ruang yang masif tersebut akhirnya menyebabkan gentrifikasi yang merujuk pada sebuah proses transformasi wilayah perkotaan yang umumnya dihuni masyarakat miskin, menjadi kawasan elit yang terdiri dari properti hunian pekerja kelas menengah dua dan/atau juga properti untuk tujuan komersil
Fenomena ini kemudian membuat mahasiswa Fisipol UGM meneliti tentang permasalahan politik perkotaan dengan judul “Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta”.
Tim ini beranggotakan Affifatul Millah Nurul Aulia Hidayat dari Departemen Komunikasi, dan dua anggota yang lain dari Departemen Politik Pemerintahan yaitu Imron Amrozi dan Dicky Riandy Pratama.
Mereka mencoba melihat bagaimana komersialisasi dan produksi ruang akomodasi mass tourism menyebabkan gentrifikasi pariwisata di Yogyakarta. Selain itu, mereka juga menyoroti bagaimana dampak gentrifikasi yang dialami oleh masyarakat lokal dalam konteks lintas generasi terhadap kelangkaan akses hunian di Kota Yogyakarta.
Dilansir dari laman fisipol.ugm.ac.id, penelitian mereka memperoleh fakta bahwa kota Yogyakarta merupakan penyangga pariwisata di DIY yang berkaitan dengan komersialisasi ruang.
Permasalahan komersialisasi ini cukup kompleks karena beberapa komersialisasi disebabkan oleh dibelinya lahan oleh orang non lokal yang hanya ingin berinvestasi, bukan sebagai hunian. Akibatnya, harga tanah semakin mahal, sedangkan pendapatan masyarakat hanya sebatas UMR yang tidak mampu mengakses tanah.
Generasi milenial dengan rentang usia 15-34 tahun, tulis mereka, adalah yang paling dirugikan akibat adanya praktik komersialisasi ini.
Dilansir dari laman rumah123.com, hanya 5 persen kaum milenial yang sanggup membeli rumah yang diukur dari penerimaan gaji atau secara umum gaji milenial yang tidak terlalu tinggi.
“Hal ini kemudian diperparah dengan absennya peran pemerintah selaku regulator untuk mengendalikan pembangunan hotel dengan pertimbangan hunian bagi semua atau biasa dikenal dengan istilah right to the city,” kata Imron selaku ketua tim peneliti, Sabtu (4/9).
Melalui penelitian ini, mereka berharap adanya kolaborasi lintas sektor dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam upaya menganggulangi dampak buruk gentrifikasi di Kota Yogyakarta.
“Pemerintah dapat menjadi aktor kunci untuk menentukan kebijakan seperti mengatur kembali Rencana Detail Tata Ruang secara inklusif dan konsisten,” kata Imron.