JAKARTA – Pemerintah akan menggelontorkan Rp1,2 triliun untuk memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada pedagang kaki lima (PKL), termasuk pemilik warung tegal (warteg). Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memaparkan ada tiga syarat utama bagi PKL dan pemilik warteg untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, mereka tak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kedua, lokasi usaha berada pada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
“(Ketiga) Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD,” ujar Susiwijono.
Pemerintah menyatakan bantuan hanya akan diberikan satu kali. Nantinya, penyaluran akan dilakukan oleh TNI dan Polri, di mana masing-masing lembaga mendapatkan tugas untuk menyalurkan Rp600 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan keputusan itu dibuat untuk meredakan ketegangan antara petugas dan pelaku usaha saat menutup usaha PKL dan warteg di wilayah PPKM level 4.
Jokowi berharap cekcok dan ketegangan yang sempat terjadi pada pembubaran PKL masa PPKM Darurat lalu bisa dihindari bila penutupan disertai penyaluran uang tunai sebagai bantalan mereka selama usaha ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan pemerintah pusat akan melibatkan pemerintah daerah untuk mendata calon penerima bantuan tersebut.
Pendataan termasuk mencocokkan data penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Data tersebut akan dicatat pada sistem administrasi yang terverifikasi dan secara elektronik. Sistem ini selanjutnya juga akan digunakan pada tahap penyaluran.