Jambi – Harga minyak sawit mentah atau CPO di Jambi pada periode 10-16 September 2021 tembus harga Rp12.000 per kilogram atau naik Rp195 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yakni dari Rp11.805 per kilogram.
Sementara itu, Mantan Anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan tiga periode, Usman Ermulan mendorong Pemerintah segera memanfaatkan Pelabuhan Muara Sabak sebagai pelabuhan tujuan ekspor.
Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode ini menyebutkan, sawit merupakan komoditi yang mampu membangkitkan perekonomian Jambi saat ini.
Ini akan berdampak besar terhadap nilai kesejahteraan petani dan dapat segera mempercepat pemulihan ekonomi Nasional.
“Cangkang saja bisa diekspor melalui ambang luar Muara Sabak. Kok ekspor CPO masih melalui Dumai Provinsi Riau. Ongkos dari Pelabuhan yang ada saat ini (Talang Duku Jambi) ke Dumai bisa sampai Rp500 per kilogram,” sebut Usman.
Tim perumus menetapkan untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit juga naik Rp38 dari Rp2.094 menjadi Rp2.132 per kilogram, sedangkan inti sawit periode kali ini turun tipis Rp9 dari Rp5.834 jadi Rp5.825 per kilogram.
“Betul ada rencana besar membangun Pelabuhan Ujung Jabung. Tapi kapan? apakah menjelang itu pemerintah berdiam diri saja,” ucap Usman.
Untuk harga CPO dan TBS sawit beberapa periode terakhir ini terus mengalami kenaikan dibandingkan beberapa waktu periode sebelumnya berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait.
Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp2.132 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp2.255 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp2.361 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp2.461 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp2.523 per kilogram.
Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp2.575 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.627 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.703 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.618 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.492 per kilogram.
Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.