JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah dan menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Ketiga perkara tersebut antara lain suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial; dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017; dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9).
1. Suap Jual Beli Jabatan Walkot Tanjungbalai
Jaksa mengatakan Azis berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.
Sempat dijanjikan berhenti, kasus tersebut tetap naik ke tahap penyidikan. Syahrial kemudian kembali menghubungi Azis yang sama-sama sebagai kader partai Golkar, pada April 2021.
“Ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap AZIZUL KHOLIS atas perkara terkait, dan Terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya,” ucap jaksa.
2. Kasus DAK Lampung Tengah 2017
Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp2 miliar dan USD36 ribu kepada Robin dan Maskur terkait perkara DAK Lampung Tengah 2017.
Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang.
Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017. Azis sempat membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar,” ucap dia, Senin, 13 Januari 2020.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” ucap jaksa.
3. Kasus Sita Aset eks Bupati Kukar
Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.
Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Fangerang ditemui Robin dan Maskur. kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.
Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.
“Di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” ucap jaksa.
Hingga saat ini sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tiga perkara tersebut.
Meski begitu, KPK mengaku berjanji bakal menjelaskan kepada publik duduk perkara terkait hal itu.
“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (5/9).