Kerinci, AP – AG (22), warga Lempur Tengah, Kecamatan Gunung, Kabupaten Kerinci terpaksa berurasan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Priyo Purwanto. Tersangka ditangkap saat berada di desanya, di Lempur Tengah.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ B 202/ IV/ 2016/ JAMBI/RES KERINCI, Tanggal 12 april 2016, tersangka atas nama AS,” kata Priyo, Kamis (27/10).
“Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung kita bawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Priyo mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Kerinci. met