JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim komisi awalnya menerima informasi dari masyarakat pada 21 September 2021 tentang dugaan penerimaan uang.
“Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR (Anzarullah) yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta,” kata Ghufron di kantornya, Kamis (23/9).
Ghufron mengatakan tim KPK mendapati Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya meminta bertemu di rumah dinas jabatan bupati.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Merya di rumah itu. Namun, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Merya meminta uang diserahkan ke ajudannya di rumah pribadinya di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK menangkap Anzarullah, Merya dan pihak lainnya. Tim juga menyita uang Rp 225 juta.
Sebelumnya, KPK menduga Merya sudah menerima Rp 25 juta. Semua yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa, lalu dibawa ke Jakarta.
Dalam gelar perkara di gedung KPK hari ini, komisi menetapkan Merya dan Anzarullah menjadi tersangka.
KPK menyatakan Kabupaten Kolaka memperoleh dana hibah dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.
Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar, dan dana siap pakai Rp 12,1 miliar.
Anzarullah meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang didanai uang itu kepada orang-orang kepercayaannya.
Merya setuju asalkan diberi 30 persen dari total nilai proyek yang didapatkan oleh Anzarullah. Duit Rp 250 juta yang diberikan diduga merupakan uang muka yang diminta Bupati Kolaka Timur.