KEPRI – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mendukung langkah Gubernur Ansar Ahmad melayangkan protes ke Kementerian Perhubungan terkait surat larangan pungutan retribusi jasa labuh jangkar.
“Kita harus protes, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang,” kata Jumaga, Senin (27/9).
Jumaga menyebut surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam Undang-Undang itu, provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil,” ujarnya.
Politisi NasDem itupun menyayangkan Pemprov Kepri kurang aktif melobi Kementerian Perhubungan terkait sektor labuh jangkar. Sementara, DPRD sudah mengesahkan Perda Retribusi Labuh Jangkar.
“Gubernur kurang jemput bola ke pusat. Buktinya, Kemenhub sampai mengeluarkan surat itu,” ujarnya.
Akibat terbitnya surat tersebut, lanjut Jumaga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar terancam tak dapat terealisasi.
DPRD dan Pemprov Kepri pun segera menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut tentang larangan pemerintah daerah memungut hasil pendapatan labuh jangkar.
“Intinya, DPRD dan Pemprov Kepri satu suara menolak surat yang diterbitkan Kemenhub itu,” katanya menegaskan.