JAMBI – Anggota Satreskrim Polres Muarojambi menangkap pelaku pengangkut minyak ilegal hasil ilegal drilling di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Untuk mengelabui petugas modus yang digunakan adalah memakai mobil mobil pengangkut air bersih.
“Kasus ini sedikit unik karena pelaku memakai mobil bertuliskan ‘air bersih’ yang isi sebenarnya adalah minyak ilegal hasil ilegal drilling dan hal itu dipakainya untuk mengelabui petugas di jalan agar bebas dari razia kepolisian,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (4/10).
Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil pengangkut air dan ditangkap pada akhir pekan kemarin oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.
“Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.
Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun dan pada kali ini berhasil diungkap polisi aksinya.
Pelaku satu kali jalan membawa minyak ilegal tersebut diupah sebanyak Rp1,8 juta dan atas perbuatannya tersangka Fredyanto dikenakan pasal 52 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.